Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mulai membahas dan menyusun Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) sebagai landasan APBN 2025. Seperti diketahui, pembahasan APBN 2025 merupakan bagian dari transisi pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada presiden terpilih yang memenangkan Pilpres 2024.
Sebagai informasi, Paslon No 02 Prabowo Subianto memimpin hasil real count Pilpres 2024. KEM PPKF ini merupakan rancangan awal APBN yang akan disusun oleh pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) pada periode terakhirnya yang akan dilaksanakan oleh pemerintahan selanjutnya. Sri Mulyani menyampaikan bahwa pembahasan juga akan dilakukan dengan pemerintahan mendatang nantinya.
“Ya, memang nanti tidak terhindarkan nanti ada pembahasan dengan pemerintah sekarang dan yang akan datang,” katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (19/2/2024).
Bersama pejabat Kemenkeu, Sri Mulyani sudah mulai menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 pada Senin (12/2/2024) atau dua hari menjelang pencoblosan Pemilu 2024.
Berdasarkan dokumen KEM-PPKF 2024 (pemutakhiran), pemerintah telah menyusun sejumlah asumsi dasar ekonomi makro untuk tahun anggaran 2025. Pertumbuhan ekonomi untuk 2025 diperkirakan berkisar antara 5,5% hingga 6%, dengan tingkat inflasi yang diproyeksikan terjaga pada rentang 1,5% hingga 3,5%.
Nilai tukar rupiah diperkirakan mencapai kisaran Rp14.900 hingga Rp15.300 per dolar AS, serta suku bunga SUN 10 tahun pada tingkat 6,3%-7,5%. Selanjutnya, harga minyak mentah/ICP diperkirakan sebesar US$70-US$90 per barel, lifting minyak mentah diperkirakan mencapai 606.000-684.000 barel per hari, dan lifting gas bumi berkisar antara 1,06 juta-1,31 juta barel per hari.
Untuk postur fiskal, pendapatan negara ditargetkan pada kisaran 12,08%-12,77% dari PDB, sementara belanja negara pada kisaran 14,21%-15,22% dari PDB. Defisit anggaran untuk 2025 ditetapkan terjaga pada rentang 2,13% hingga 2,45% dari PDB, serta rasio utang ditargetkan terkendali pada kisaran 37,83% hingga 38,82% dari PDB.

No comments:
Post a Comment