Saturday, February 17, 2024

TERIMA KASIH JOKOWI! KENAIKAN GAJI 12 PERSEN RESMI BERLAKU MULAI MARET

Para pensiunan PNS yang menantikan kenaikan gaji 12 persen tahun 2024 harus bersabar sedikit lagi. Pasalnya, pencairan gaji dengan kenaikan tersebut tidak akan dilakukan pada bulan Februari, melainkan pada bulan Maret 2024.

Hal ini disampaikan oleh PT Taspen, perusahaan yang bertanggung jawab atas penyaluran gaji pensiunan PNS.

Menurut Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti, kenaikan gaji PNS 2024 tidak bisa dibayarkan pada bulan Februari 2024 karena masih menunggu proses penyesuaian data gaji di sistem perbendaharaan. Sehingga, pencairan kenaikan gaji PNS ini baru bisa dilakukan pada 1 Maret 2024.

“Untuk pembayaran gaji PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan PPPK, satuan kerja dapat mengajukan pembayaran gaji bulan Maret 2024 dengan gaji pokok baru dan kekurangan gaji bulan Januari dan Februari 2024 yang diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai tanggal 1 Februari 2024,” kata Astera.

Kemenkeu memastikan, selisih kenaikan gaji PNS, TNI, dan Polri yang belum bisa cair pada gaji bulan Januari dan Februari, akan dibayarkan secara rapel pada Maret.

Kenaikan gaji pensiunan PNS 12 persen tahun 2024 merupakan kebijakan pemerintah yang telah diumumkan sejak Agustus 2023.

Kebijakan ini merupakan bagian dari perbaikan penghasilan bagi aparatur sipil negara (ASN), termasuk TNI, Polri, dan pensiunan.

Kenaikan gaji pensiunan PNS lebih tinggi dari kenaikan gaji PNS aktif, yang hanya sebesar 8 persen.

Hal ini dilakukan untuk mengakomodasi kenaikan biaya hidup dan inflasi yang terjadi selama beberapa tahun terakhir.

Kenaikan gaji pensiunan PNS 12 persen tahun 2024 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang diterbitkan pada 31 Januari 2024.

PP ini mengatur mengenai gaji pensiunan ASN, termasuk PNS, TNI, dan Polri.

Gaji Pensiunan PNS golongan 1

Golongan A Rp1.748.096 – Rp1.962.128

Golongan B Rp1.748.096 – Rp2.077.264

Golongan C Rp1.748.096 – Rp2.165.184

Golongan D Rp1.748.096 – Rp2.256.688

Gaji Pensiunan PNS golongan 2

Golongan A Rp1.748.096 – Rp2.833.824

Golongan B Rp1.748.096 – Rp2.953.776

Golongan C Rp1.748.096 – Rp3.078.656

Golongan D Rp1.748.096 – Rp3.208.800 

No comments:

Post a Comment

Bandara IKN Akan Dibuka untuk Melayani Penerbangan Umum

  Bandara Internasional Nusantara, yang terletak di Ibu Kota Nusantara (IKN), akan segera dibuka untuk melayani penerbangan umum. Pembukaan ...